Soal PPN 12 Persen, Menkeu Sebut Keberpihakan pada Rakyat Tetap Terjaga

- Penulis Berita

Minggu, 22 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Sumber: kemenkeu.go.id

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Sumber: kemenkeu.go.id

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstimulasi prekonomian nasional.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), pada Minggu 22 Desember 2024, melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (16/12), Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan gotong-royong.

Menurut Sri Mulyani, pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan bersifat selektif, dengan mengutamakan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” ujarnya.

Meskipun tarif PPN naik, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah tetap melindungi masyarakat dengan mengelompokkan barang dan jasa yang vital bagi kesejahteraan, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan transportasi umum, yang akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Selain itu, beberapa komoditas seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) juga akan tetap mendapat subsidi dari pemerintah melalui kebijakan Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga beban kenaikan PPN 1 persen ini tidak sepenuhnya ditanggung masyarakat.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN juga akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan dengan standar internasional yang berbiaya mahal.

Pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, seperti bantuan pangan dan diskon listrik hingga 50 persen.

Untuk sektor bisnis, khususnya UMKM, berbagai insentif perpajakan juga disiapkan, seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dan insentif PPh 21 DTP untuk industri.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp265,6 triliun untuk insentif perpajakan pada tahun 2025.

Meski kebijakan pajak terus disesuaikan, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah tetap mendengarkan masukan dari masyarakat dalam rangka memperbaiki sistem perpajakan yang berkeadilan.

Dengan langkah ini, diharapkan perekonomian dapat terus tumbuh dan masyarakat terlindungi, sambil menjaga keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutup Menkeu.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB