Minggu, 13 Okt 2024

Perempuan Tunawicara di Lampung Timur Dianiaya Gegara Curi Ikan, Keluarga Tunggu Proses Hukum

Hadi Jakariya
7 Sep 2024 14:40
News 0
2 menit membaca

Kasus penganiayaan terhadap Vi (27), seorang perempuan tunarungu dan tunawicara warga Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari Polres Lampung Timur.

Vi menjadi korban kekerasan setelah dituduh mencuri ikan di kolam milik Kat, warga setempat, pada Senin, 19 Agustus 2024. Hingga saat ini, pihak keluarga korban masih terus menunggu tindakan dari pihak kepolisian, meskipun laporan resmi sudah diajukan pada 20 Agustus.

Paman korban, Tri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan insiden tersebut dengan nomor laporan LP/B/177/VIII/2024/SPKT, Polres Lampung Timur/Polda Lampung. Namun, laporan mereka belum mendapatkan respons yang diharapkan.

Tri mengaku pihaknya harus menunggu antrean untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Pokok e, kudu nunggu giliran,” kata Tri, menjelaskan status pelaporan yang belum mendapat perkembangan, Sabtu 7 September 2024.

Tri mengungkapkan harapannya agar kasus ini segera ditindaklanjuti, dan pelaku kekerasan terhadap Vi dapat diproses hukum secepatnya.

“Biar proses hukum itu berjalan gitu lho,” ujar Tri.

Usai kejadian tersebut, keluarga korban mengaku belum dihubungi oleh Kat, pelaku penganiayaan. Tri menyayangkan sikap pelaku yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Maksud saya, kalau kemarin itu ada itikad baiknya, salah gebuk atau gimana, cepet temui keluarganya atau ayo urusi bareng-bareng gitu kan enak,” ucapnya.

Dalam insiden tersebut, Vi mengalami luka di perut bagian samping kiri akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Kat.

Tuduhan yang dilayangkan kepada Vi adalah mencuri ikan dari kolam Kat, namun pihak keluarga korban, Vi hanya menemani dua temannya saat kejadian, salah satu di antaranya adalah kerabat Kat.

Herlin, kakak ipar Vi, menjelaskan bahwa Vi tidak terlibat dalam kegiatan memancing ikan di kolam tersebut.

“Dia itu posisinya, nggak lagi mancing. Nemenin gitu” ujar Herlin, menegaskan.

Herlin juga menambahkan bahwa Vi adalah seorang perempuan yang mengalami tunarungu dan tunawicara.

Dalam kesehariannya, Vi bekerja sebagai penjemur padi di sebuah pabrik penggilingan padi yang ada di Desa Mandalasari.

Kehidupan Vi penuh dengan kesederhanaan, terutama setelah kedua orangtuanya meninggal dunia. Vi kini tinggal bersama pamannya, sementara kakak dan adiknya sudah tinggal di tempat lain.

Kakak Vi kini hidup bersama keluarganya sendiri, sementara adiknya bekerja jauh dari tempat tinggalnya.

Dengan kondisi yang dialami Vi, keluarga berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *