FREENTALK-Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur, Agus Putra Eka Jasutra, menggelar acara reses atau penyerapan aspirasi menjelang berbuka puasa Ramadan 1445 Hijriah. Acara tersebut dilaksanakan di kediaman Malik Nasikin, Kepala Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam acara reses tersebut, hadir tuan rumah acara, yaitu Kepala Desa Rajabasa Baru Malik Nasikin, serta dihadiri oleh para tokoh desa setempat dan masyarakat.
Malik Nasikin, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan reses ini, yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
” Atas nama Kepala Desa Rajabasa Baru, kami berharap suara masyarakat di Desa Rajabasa Baru dapat diakomodasi aspirasinya,” ujar Malik.
Sementara Agus Putra Eka Jasutra, saat memberikan sambutan, menjelaskan tujuan dari kegiatan reses di hadapan puluhan warga yang hadir.
“Reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat agar dapat disampaikan ke pemerintah tingkat kabupaten,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan fungsi aspirasi masyarakat yang diajukan ke reses DPRD, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
“Karena saya berada di tingkat kabupaten, saya dapat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Bupati dan DPRD Provinsi kepada Gubernur. Sedangkan akses DPR RI bisa mencapai Presiden atau Menteri,” paparnya.
Selain itu, Agus Putra Eka Jasutra juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayainya selama menjabat dalam periode 2019-2024.
“Saya juga meminta maaf atas kesalahan yang terjadi selama lima tahun terakhir jika belum bisa maksimal mengakomodasi aspirasi semua masyarakat,” tutur Eka.
Terdapat 4 aspirasi yang disampaikan dalam acara Reses ini, yaitu:
1. Pembangunan atau perbaikan jalan penghubung antar desa, dari Desa Rajabasa Baru sampai Desa Sedar Sriwijaya.
2. Pembangunan atau pengaspalan jalan desa di Dusun 4 sampai Dusun 5 (Merbo Selatan).
3. Pembangunan drainase di Dusun 2 sampai Dusun 3 Desa Rajabasa Baru, yang menurut kepala desa, sudah kurang lebih 50 tahun belum tersentuh APBD.
4. Pemasangan lampu penerangan jalan tenaga surya atau solar system.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Agus Sahroni
Tidak ada komentar