- LAMPUNG TIMUR
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Lampung Timur. Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Betengsari, Kecamatan Jabung, ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian kekerasan terhadap istrinya.
Informasi tersebut berdasarkan rilis resmi Polres Lampung Timur Nomor 294/VIII/H.U.M.6.1.1/2025/Siehumas.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua pelaku, tepatnya di RT 001 RW 004 Desa Betengsari.
Kejadian bermula pada Minggu (13/4/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban mandi, pelaku datang dan memukul dari belakang. Korban tersungkur dan wajahnya terbentur bak mandi, mengakibatkan hidungnya berdarah dan mata kiri memar.
Tak berhenti di situ, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali melakukan kekerasan. Saat korban duduk jongkok di kamar, pelaku memukul bagian dada korban. Setelah menyuruh korban berdiri, pelaku kembali memukul perutnya dengan tangan kosong.
Baca Juga
Sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, korban disuruh ibu mertuanya membangunkan pelaku. Namun, bukannya bangun dengan baik, pelaku justru menendang kaki kanan dan kiri korban.
Akibat rangkaian kekerasan itu, korban mengalami luka memar di kelopak mata kiri, dada, paha kiri atas, dan paha kiri bagian bawah. Merasa tak tahan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Jabung. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Jabung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Husin.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya