Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan
bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan
masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.

Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.

Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Wins 3 Dan Fenomena Online Yang Terlihat Semakin Populer Mahjong Ways Kembali Jadi Topik Percakapan Pemain Malam Forum Online Mulai Ramai Menyoroti Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Ketertarikan Baru Pengguna Platform Digital Mahjong Ways Menjadi Sorotan Karena Gaya Visual Yang Khas Mahjong Wins 3 Muncul Di Berbagai Pembahasan Media Sosial Mahjong Wins 3 Dan Obrolan Komunitas Yang Semakin Aktif Pemain Digital Mulai Sering Mengulas Fitur Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Kembali Menjadi Topik Ringan Pengguna Online Mahjong Ways Dan Pola Komunitas Digital Yang Terus Berubah Mahjong Wins 3 Dan Perubahan Tren Pengguna Platform Online Mahjong Ways Mulai Sering Muncul Dalam Obrolan Harian Forum Komunitas Kembali Menyoroti Popularitas Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Gelombang Minat Baru Pemain Online Mahjong Wins 3 Menjadi Obrolan Ringan Di Kalangan Pengguna Mahjong Ways Disebut Punya Ciri Permainan Yang Berbeda Mahjong Wins 3 Kembali Hadir Dalam Tren Diskusi Digital Pemain Media Sosial Mulai Membicarakan Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Kebiasaan Baru Komunitas Online Mahjong Wins 3 Kembali Menarik Rasa Penasaran Komunitas Mahjong Ways Disebut Sering Muncul Dalam Forum Pengguna Mahjong Wins 3 Dan Tren Ringan Yang Lagi Populer Pengguna Media Digital Menyoroti Perkembangan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Muncul Di Berbagai Pembahasan Komunitas Online Mahjong Ways Kembali Jadi Topik Menarik Di Kalangan Pemain Mahjong Wins 3 Dan Pengalaman Ringan Yang Sering Diceritakan Mahjong Ways Dibahas Karena Gaya Permainan Yang Mudah Diingat Mahjong Wins 3 Menjadi Bagian Dari Tren Online Terbaru Mahjong Ways Dan Obrolan Komunitas Yang Terus Berkembang Mahjong Wins 3 Kembali Ramai Dalam Diskusi Media Sosial Pemain Digital Mulai Tertarik Pada Fitur Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Perubahan Minat Pengguna Platform Online Mahjong Ways Menjadi Perbincangan Ringan Di Komunitas Forum Online Mulai Sering Menyoroti Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Kebiasaan Baru Pengguna Hiburan Digital Mahjong Wins 3 Dinilai Punya Gaya Visual Yang Kuat Mahjong Ways Kembali Muncul Dalam Obrolan Pemain Online Mahjong Wins 3 Jadi Salah Satu Tren Komunitas Digital Mahjong Ways Jadi Pembahasan Yang Sering Muncul Di Platform Digital Mahjong Ways Dan Fenomena Yang Mulai Sering Dibahas Online Mahjong Ways Dan Percakapan Online Yang Semakin Sering Muncul Mahjong Wins 3 Menarik Perhatian Komunitas Pengguna Digital Pemain Online Mulai Mengulas Pengalaman Bermain Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Jadi Bahan Obrolan Ringan Di Forum Internet Mahjong Ways Disebut Sering Muncul Dalam Diskusi Komunitas Mahjong Wins 3 Dan Tren Digital Yang Terus Bergerak Mahjong Ways Kembali Jadi Sorotan Pengguna Platform Online Mahjong Wins 3 Dan Cerita Pemain Yang Ramai Dibagikan Pengguna Media Sosial Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Menjadi Salah Satu Topik Populer Pekan Ini Mahjong Ways Jadi Bagian Dari Tren Diskusi Digital Terbaru Mahjong Wins 3 Dan Aktivitas Online Yang Semakin Ramai Pemain Komunitas Mulai Sering Menyoroti Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Menjadi Bahan Obrolan Ringan Di Media Sosial Mahjong Ways Disebut Punya Irama Permainan Yang Menarik Mahjong Wins 3 Kembali Muncul Dalam Tren Pemain Digital Pengguna Online Membagikan Pengalaman Ringan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Topik Komunitas Yang Terus Bertambah Mahjong Ways Menarik Perhatian Karena Ciri Visualnya Forum Pemain Digital Kembali Membahas Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Perubahan Gaya Hiburan Digital Modern Mahjong Wins 3 Sering Muncul Di Percakapan Pengguna Online Mahjong Ways Menjadi Sorotan Karena Fitur Yang Unik Mahjong Wins 3 Dan Tren Baru Yang Menarik Diperhatikan Komunitas Media Sosial Mulai Ramai Membahas Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Jadi Topik Santai Pengguna Platform Digital Mahjong Ways Kembali Jadi Bahan Diskusi Pada Jam Malam Mahjong Wins 3 Dan Cerita Pengguna Yang Sering Dibagikan Mahjong Ways Disebut Memiliki Daya Tarik Yang Berbeda Pengguna Digital Kembali Melirik Perkembangan Mahjong Wins 3