Koordinator Daerah (KORDA) Serikat Tani Indonesia (Sertani) Kabupaten Lampung Timur menggelar sosialisasi pencegahan konflik agraria melalui jalur mediasi dan musyawarah.
Dengan mengusung tema “Penyelesaian Sengketa/Konflik Agraria Melalui Jalur Mediasi dengan Melibatkan Unsur Pemerintah”, acara ini berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Labuhanratu, Kamis, 23 Januari 2025.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Camat Labuhanratu Agustinus Tri Handoko, S.E., M.M.; Kasi Survei dan Pemetaan yang mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Timur, Ferdinan, S.Si.T.; KBO Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Sunarso; Danramil 429-01 Labuhanratu, Lettu Infanteri Sugiri; serta kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dari 11 desa di Kecamatan Labuhanratu.
Ketua Sertani Lampung Timur, Muklasin, menjelaskan bahwa Sertani merupakan organisasi petani yang bersifat mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik mana pun.
Menurut Muklasin, tujuan Sertani adalah untuk mendukung cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI dengan meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya. Selain itu, organisasi ini berupaya meningkatkan produktivitas, memberikan perlindungan melalui advokasi dan konsultasi, serta menyalurkan aspirasi petani dalam berbagai aspek seperti pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, hingga kehutanan.
“Sertani berfungsi menegakkan keadilan, demokrasi, serta membela dan melindungi hak-hak serta kepentingan petani. Kami juga berupaya menggalang kebersamaan demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan,” ujar Muklasin.
Muklasin menyoroti potensi konflik agraria di Lampung Timur yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Konflik tersebut sering muncul akibat perebutan sumber daya alam, baik antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan, maupun antar masyarakat.
“Oleh sebab itu, Serikat Tani Indonesia Kabupaten Lampung Timur sebagai organisasi masyarakat berperan membantu pemerintah menyosialisasikan pesan-pesan positif dan alternatif solusi untuk menengahi potensi konflik tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Survei dan Pemetaan BPN Lampung Timur, Ferdinan, menjelaskan terkait kasus pertanahan sesuai Pasal 1 Butir 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Menurutnya, kasus pertanahan, yang meliputi sengketa, konflik, atau perkara tanah, harus diselesaikan sesuai kewenangan yang dimiliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Program-program Sertani diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang pertanahan agar tidak menimbulkan konflik,” kata Ferdinan.***
Editor: Hadi Jakariya