FREENTALK – Tragedi kematian Sri Wahyuni, yang ditemukan di irigasi Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur pada Minggu, 14 Januari 2024, berbuntut pada penangkapan tiga orang oleh pihak kepolisian.
Pacar korban, yang diidentifikasi dengan inisial PK, pertama kali ditangkap oleh polisi setelah hasil visum menunjukkan kejanggalan terkait kematian perempuan berusia 30 tahun tersebut yang tenggelam.
Sementara itu, dua pria dengan inisial ST dan PT berhasil ditangkap di wilayah Bekasi pada Kamis 18 Januari 2024, dan telah tiba di Polres Lampung Timur pada Kamis sore. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap pelaku utama dalam kematian perempuan yang memiliki dua anak itu.
IPDA Sunarso, Kepala Bidang Operasional Polres Lampung Timur, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku tersebut memiliki niat untuk melarikan diri ke Australia, dengan telah memiliki paspor pelancong yang sudah jadi. Namun, sebelum proses penerbangan dapat dilakukan, polisi berhasil menangkap keduanya.
Sunarso menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku masih saling melempar tuduhan terkait kejadian tersebut. Mereka memiliki argumen yang saling bertentangan terkait peristiwa kematian Sri Wahyuni.
“Ketiganya masih saling menyalahkan. Pertanyaannya, mengapa tidak membantu korban jika memang dia menceburkan diri, atau mengapa tidak melapor ke polisi setelah kejadian dengan alasan takut,” ujar Sunarso, menyoroti argumen yang masih belum jelas dari ketiga pelaku.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis ini.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar