LAMPUNG SELATAN – Seorang guru di salah satu Madrasah di Lampung Selatan, melakukan tindakan asusila terhadap muridnya dengan modus pelatihan suara tilawah. Tersangka berinisial Z, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka Z merupakan guru mengaji di sekolah korban. Ia meyakinkan korban bahwa ada metode tertentu yang bisa membantu meningkatkan suaranya untuk perlombaan tilawah,” ujar Yuni, Senin (10/2/2025), dikutip dari Tribrata News.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan, korban berinisial GA, yang masih berusia 14 tahun, awalnya mengikuti metode yang ditawarkan pelaku untuk meningkatkan kualitas suara tilawah. Namun, praktik yang dilakukan Z justru dinilai melampaui batas kewajaran.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lingkungan sekolah.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk motifnya sendiri yang bersangkutan ini suka terhadap Korbannya,” tambah Yusriandi.
Z kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara, ditambah masa hukuman tambahan karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
“Kepada pihak sekolah maupun orang tua agar kedepannya lebih memperhatikan anak didiknya dan rajin berinteraksi dengan hal positif. Ini untuk menghindari peristiwa serupa, kami harapkan kasus seperti tidak terulang kembali,” pungkas Yuni.***