
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025/1446 Hijriah, umat Islam diimbau lebih cermat dalam memilih hewan untuk kurban. Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah secara syariat dan bernilai ibadah di hadapan Allah SWT.
Menurut ajaran Islam, hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta.
Namun, jenis saja tidak cukup ada ketentuan lain yang harus diperhatikan umat Muslim sebelum membeli dan menyembelih hewan kurban.
Pertama, hewan harus termasuk kategori hewan ternak. Artinya, hanya kambing, domba, sapi, dan unta yang sah untuk disembelih sebagai kurban. Ayam, kerbau liar, atau hewan peliharaan lain tidak memenuhi syarat.
Kedua, usia hewan juga menjadi syarat penting. Untuk kambing dan domba, minimal berusia satu tahun atau enam bulan jika sulit ditemukan yang lebih tua. Sapi minimal dua tahun, sementara unta harus berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
Ketiga, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat fisik. Hewan yang buta, pincang, sangat kurus, atau menderita penyakit tidak sah untuk dijadikan kurban.
Keempat, hewan tidak boleh memakan najis. Hewan yang hidup di kandang kotor dan terbiasa makan kotoran bisa membawa penyakit dan tidak layak dijadikan kurban karena status najisnya.
Pemilihan hewan yang layak menjadi bagian penting dari pelaksanaan kurban. Selain menunjukkan ketaatan kepada Allah, kurban juga berdampak sosial karena dagingnya akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting memastikan hewan yang disembelih memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan.***
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya