Gegara Curi HP Milik Warga Way Jepara Saat di Cas, Pria 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Hadi Jakariya
21 Mar 2024 14:17
2 menit membaca

FREENTALK-Seorang pria diamankan oleh Petugas Kepolisian Gabungan dari Polsek Pasir Sakti, Jabung, dan Polres Lampung Timur tanpa perlawanan, setelah diduga terlibat dalam pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama dengan Kapolsek Pasir Sakti, AKP M Sugeng, pada Kamis 21 Maret 2024, mengungkapkan bahwa tersangka awal KM (30), yang merupakan penduduk Kecamatan Melinting.

Menurut data yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada tanggal 28 Januari 2024, di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam yang dimiliki oleh RJ (36), seorang penduduk Kecamatan Way Jepara.

Dalam aksi pencurian telepon genggam tersebut, tersangka diduga mengambil telepon genggam yang sedang dalam proses pengisian daya dan ditinggalkan oleh korban untuk mencari makan.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, setelah mengalami kerugian sebesar 2,6 juta rupiah.

Melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap, sementara barang bukti berupa telepon genggam dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Verza berhasil disita.

“Dibantu oleh Petugas Polsek Jabung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, akhirnya tersangka berhasil kita ringkus, pada Kamis (21/3) dinihari, saat hari pertama digelarnya Operasi Cempaka Krakatau 2024,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x