Gegara Aniaya Penghuni Kos di Bandar Sribhawono, 3 Pria Diciduk Polisi

Hadi Jakariya
31 Mar 2024 12:43
1 menit membaca

 

FREENTALK – Anggota Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono menangkap tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap HJ (20), seorang penghuni kos di Bandar Sribhawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial DA (25) dari Kecamatan Marga Sekampung, AT (24) dari Kecamatan Mataram Baru, dan TS (28) dari Kecamatan Bandar Sribawono.

Peristiwa pengeroyokan terhadap HJ terjadi pada awal Maret 2024. Para tersangka mendatangi rumah kos korban dan memaksa korban keluar sebelum melakukan tindakan penganiayaan.

“Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, dan sempat dilakukan perawatan di Puskesmas Bandar Sribawono, kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Bandar Sribawono,” ungkap Kapolres.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada Jumat, 29 Maret 2024, tanpa perlawanan di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.

“Untuk 1 tersangka saat ini berstatus sebagai DPO, dan untuk para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” tambahnya.***

Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x